SOSIALISASI CUKAI ROKOK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU DI RADIO JUSYAN 92,7 FM SUMEDANG

Warta Insun Medal

Aef Sunarya – Jusyan Media

 

SOSIALISASI CUKAI ROKOK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU DI RADIO JUSYAN 92,7 FM SUMEDANG

Kepala Bagian Ekonomi dan SDM pada Setda Kabupaten Sumedang, Deni Kuswaya beserta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah Mengikuti Talkshow Bea Cukai Sosialisasi Cukai Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCT), di Radio Jusyan 92,7 FM, Kamis (21/7/2022)

Kegiatan dipandu Pimpinan Radio Jusyan FM, Ummi Yusanti dengan memberikan pertanyaan, apa yang dimaksud dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri

Kepala Bagian Ekonomi dan SDM Setda Kabupaten Sumedang, Deni Kuswaya menyampaikan, DBHCHT merupakan dana yang dihasilkan dari 2% penerimaan cukai secara nasional yang kemudian diberikan kepada Pemerintah Daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Dana tersebut di transfer ke daerah untuk dialokasikan ke 3 (tiga) sektor prioritas yakni 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru yakni PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Sumedang sendiri, DBHCHT dimanfaatkan untuk bantuan langsung kepada Komunitas tembakau, penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan dan lain lain. Dari fakta tersebut dapat kita rasakan betapa besar manfaat DBHCHT tersebut apabila dikelola dengan baik. Dari sisi masyarakat mendukung dengan mengkonsumsi rokok yang legal dan menjahui rokok ilegal.

Dari sisi lain Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memanfaatkan DBHCHT tersebut dengan sebaiknya sebagaimana amanat dari ketentuan peraturan yang berlaku guna mendukung program Sumedang Simpati.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menambahkan, apa yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang hingga saat ini sudah maksimal. Hal itu dapat dibuktikan dari Kabupaten yang berada di Wilayah Bandung Raya, Kabupaten Sumedang termasuk yang paling rendah peredaran rokok ilegalnya. Namun hal tersebut tidak akan berhenti sampai disitu meskipun capaian yang dihasilkan sudah baik. Tapi, Satpol PP Kabupaten Sumedang akan terus mengemong atau mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat Sumedang khususnya agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal sehingga manfaat dari DBHCHT tersebut bisa maksimal.

Dalam Kesempatan tersebut hadir pula pertanyaan pertanyaan dari warga masyarakat melalui sambungan telepon salah satunya dari Rudi salah satu pendengar dari wilayah Tomo Sumedang dengan mempertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau pada Kabupaten Sumedang.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan kesimpulan dan penutup dari masing-masing narasumber yang intinya adalah agar masyarakat mengkonsumsi rokok yang resmi. Karena disamping hal itu melanggar perundang-undangan, rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok ilegal juga tidak berkontribusi kepada penerimaan negara sehingga potensi DBHCHT yang dapat dimanfaatkan sedemikian rupa tidak maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *