POLRES SUMEDANG,GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

SUHAYA HIDAYAT/JUSYAN MEDIA.

* POLRES SUMEDANG,GELAR KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU.

SUMEDANG,-Polres Sumedang menggelar konferensi Pers,pengungkapan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu.yang dilaksanakan di aula Tribrata makopolres Sumedang.Kamis.3/2.

Disampaikan Kapolres Sumedang AKBP.Eoko Robbyanto,yang didampingi oleh kasat Narkoba,kasat Reskrim,dan Kasi Humas polres Sumedang mengatakan,dari kronologis kejadian,pada hari senin,31 Januari 2022 sejitar pukul 03.00 Wib,disebuah rumah kontrakan yang beralamat di dusun Pengkilan Asem,Desa Bongkok,Kec.Paseh Kab.Sumedang,telah diamankan satu oeang laki laki yang bernama E.S alias O.T.

Ketika dilakukan penggeladahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram,serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana bagian depan.

Selain itu,ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu didalam kamar kontrakannya.

Setelah tersangka di intograsi yang betsangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Eri alias kutil sebagai daftar pencari orang ( DPO ),dengan maksud dan tujuan untuk di edarkan kembali oleh tersangka. ucapnya.

Selanjutnya kata Kapolres, berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak empat paket Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam satu buah charger handohone warna hitam di daerah bongkok, Kec.Paseh, Kab.Sumedang.

Lanjut kapolres,personel satuan reserse Narkiba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang bersamaan sekitar pukul 13.00 Wib.dilokasi tersebut.

” dari hasil penggeledahan badan dari tersangka D.A ditemukan barabg bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang didalamnya berisikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram,yang ditemukan fudalam saku celana serta satu set alat hisap sabu,yang ditemukan di dalam tempat sampah.

” setelah tersangka D.A di intograsi didapat keterangan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut nerupakan milik UBEX yang sekarang menjadi Daftar pencari orang (DPO),dengan maksud dan tujuan untuk di edarkan kembali oleh tersangka D.A.kemudian ke dua tersangka langsung dibawa ke kantor satuan reserse Narkoba polres Sumedang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.ucapnya.

Dikatakan kapolres,barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,25 paket diduga narkotika jenis sabu,dengan berat kotor 19,91 gram,1 pak plastik klip bening,1 unit alat timbangan digital,2 set alat hisap sabu,1 buah casan handphone,dan 2 buah handphone.

Kata kapolres,Pasal yang diterapkan terhadap tersangka E.S alias O.T yaitu,pasal 114 ayat (2),dan atau 112 ayat (2),dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undabg undang RI No.35 tagun 2009,tentabg Narkotika,dengan ancaman pidana mati,pidana seunur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun,serta pidana denda maksimun,sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) fu tambah 1/3.

Sedangkan terhadap D.A yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dab atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No.35 tahun 2009,tentang Narkotika Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,dan paling lama 20 tahun,dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *