Bincang JKN BPJS Kesehatan Wilayah V Jawa Barat Komitmen Optimalkan Mutu Layanan

Sumedang, Jusyan Media Pada tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V (Jawa Barat) tengah fokus melakukan upaya peningkatan transformasi mutu layanan yang dilakukan secara masif, berkolaborasi dengan seluruh pihak yang terkait, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kedeputi BPJS Kesehatan Jawa Barat, melalui Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah V Jabar, Fitriana Salam dalam acara Bincang JKN Kedeputian Wilayah V Jawa Barat” yang diikuti 14 Cabang BPJS kesehatan serta awak Media se-Jawa Barat di The House Tour Hotel – Uphill Sersan Bajuri Jl. Terusan Sersan Bajuri No.72 Kabupaten Bandung Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah V Jawa Barat, Fitriana Salam dalam Sambutanya juga menjelaskan bahwa transformasi mutu layanan ini meliputi pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

“Kami menggandeng semua pihak baik Dinas Kesehatan, rumah sakit, fasilitas kesehatan primer, Puskesmas, maupun media massa,” imbuhnya.

“Harapannya adalah tidak ada lagi diskriminasi sehingga seluruh peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang optimal,” jelasnya.

Lebih jauh Fitriana mengatakan, Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia sudah tinggi, namun BPJS Kesehatan belum merasa puas karena ingin semua warga bisa masuk dan terlayani.

“Tentu pelayanan kesehatan menjadi pelayanan dasar yang harus bisa dinikmati semua masyarakat dengan mudah dan setara,” katanya.

Sementara Pps Deputi Direksi Wilayah V, Elisa Adam, selaku Narasumber menambahkan bahwa dari sisi kemudahan, pihaknya telah menerapkan simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan. Peserta JKN bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pihaknya juga berupaya memangkas waktu tunggu peserta JKN dalam mengantre di fasilitas kesehatan, melalui pemanfaatan sistem antrean online.

“Pasien dapat mengambil nomor antrean berobat melalui aplikasi JKN Mobile. Jadi, peserta JKN tidak perlu datang ke puskesmas atau rumah sakit karena nomor antrean bisa diakses dari mana saja,” tambahnya.

Informasi lainnya, dikesempatan ini BPJS Kesehatan juga menepis anggapan dikalangan masyarakat bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.

“Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari. Durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan,”ungkapnya.

Dirinya pun mengajak rekan-rekan media yang hadir dalam acara Bincang JKN Kedeputian Wilayah V Jawa Barat ini untuk menjadi perantara atau penyampai informasi-informasi positif program JKN dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat luas sehingga dapat menepis informasi keliru yang bergulir dikalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *