Sebanyak 162 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang (Lapas Sumedang) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Sebanyak 162 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang (Lapas Sumedang) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023, pada Sabtu (22/4/2023).
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Biasanya remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Remisi merupakan salah satu bentuk kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Namun, remisi tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang dapat memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lapas, seperti telah menjalani sebagian besar masa hukuman, memiliki catatan perilaku yang baik, dan telah aktif mengikuti program-program rehabilitasi di dalam lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Imam Sapto Riadi mengatakan bahwa warga binaan sudah memenuhi syarat pengusulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
“162 warga binaan yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, berkelakuan baik, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sumedang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini tidak ada yang langsung bebas murni mereka hanya mendapatkan Remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan pengurangan masa hukuman.