PENYERAHAN TANGGUNGJAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)
DARI PENYIDIK POLRES SUMEDANG KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI SUMEDANG

PENYERAHAN TANGGUNGJAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)
DARI PENYIDIK POLRES SUMEDANG KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI SUMEDANG

Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, wib Tim Penyidik Tipikor Polres melimpahkan Tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka SH kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumedang dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumedang maka perkara tersebut di P-21 dan kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Selasa 31 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang

Hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2019 di Wilayah Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang telah menetapkan : Peraturan Desa Sundamekar Nomor 2 tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB-Des) Tahun Anggaran 2019, dan peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, semula Rp. 1.472.294.000,- menjadi Rp. 1.489.294.000,- .

Bahwa berdasarkan laporan audit investigasi dari inspektorat kabupaten Sumedang atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp. 558 jt,

Terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023 dan yang bersangkutan sendiri telah dimasukkan ke dalam Lapas Sumedang

Perbuatan terdakwa melanggar pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian disidangkan setelah mendapat penetapan dari majelis Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *