PERLINDUNGAN BERLAPIS BAGI ANAK

Baru-baru ini seorang bocah 5 tahun di kota Sumedang disekap dan dirantai oleh bibinya. Tidak hanya itu juga dibebani pelek mobil serta kaki diikat ke tangga rumah dalam posos pake rantai. Namun alhamdulillah tertolong gegara diketahui ada asap di rumah milik pelaku ( Susilawati ) sehingga tetangga bergerak memberikan pertolongan. Saat itulah si bocah ditemui dalam kondisi dirantai.

Alasan penyekapan tersebut, tidak diketahui dengan jelas karena selalu berubah-ubah, namun pengakuan tersangka bahwa dia tidak kuat lagi mengurusanak tersebut sehingga setiap pelaku keluar rumah dia menyekap anak tersebut. https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/125200678

Tentu ini menambah deretan angka kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Anak terancam justru ada di dalam rumah dan di luar rumah apa lagi. Hingga hari ini belum ada solusi yang tuntas untuk menutup pintu kekerasan terhadap anak.

Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk melindungi anak-anak, misalkan Undang-Undang perlindungan Anak no 23 tahun 2002, juga upaya menggalakkan terselenggaranya Pendidikan Anak usia Dini hingga dikondisikan suatu lingkungan bagi kelayakan anak.

Bahkan definisi yang dibuat negara tentang perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun upaya itu tidak signifikan dengan kondisi anak-anak Indonesia yang penuh tekanan kemiskinan, diskriminasi ekonomi, kesehatan dan pendidikan dan selalu muncul anak-anak korban kekerasan. Berapa dana yang sudah dihabiskan untuk mengatasi ini, tetapi semakin kesini keadaan anak-anak bukannya semakin membaik namun semakin memprihatinkan.

Bisa jadi sistem kehidupan yang dibangun di negeri ini memang sudah semraut, penuh masalah tanpa solusi sehingga berimbas kepada anak-anak yang tidak berdosa. Bisa dikatakan ini bukan semata-mata kesalahan orang tua yang menelantarkan anak-anaknya, tapi juga gagalnya negara dalam mengurusi rakyatnya, mencerdaskan mereka, mensejahterakan mereka, mewaraskan mereka sehingga setiap rakyat tersebut ada dalam jaminan negara, memastikan setiap kebutuhan rakyatnya terpenuhi agar- tekanan-yekanan hidup tidak terlampiasi kepada anak-anak.

 

Islam membuat syariah berlapis dalam perlindungan anak dan negara menjamin syariah ini berjalan dengan baik demi kepastian perlindungan anak.

Perlindungan lapis pertama adalah  kejelasan nasab anak, tidak ada anak angkat dalam Islam, setiap anak jelas nasabnya kepada ayah kandung, sehingga anak dipastikan dalam perlindungan ayah dan ibunya. Tidak ada anak yang dinasabkan kepada orang tua yang bukan mereka benih dari anak tersebut. Jaminan ini dalam Islam mewajibkan seorang istri bersuamikan satu agar jelas nasab anaknya dan suami yang sah haram baginya menafikan keberadaan anaknya tersebut kecuali dia meragukannya dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi dengan sumpah li’an (saling melaknat diantara suami istri karena menuduh berzina terhadap pasangannya). Ini demi status nasab anak agar perlindungannya terjamin. Sehingga tidak akan ada lagi kasus kekerasan anak dirantai atau anak disekap.

Perlindungan lapis kedua adalah perwalian ayah (wilayatul abi), ayah bertanggungjawab terhadap anaknya laki-laki dan perempuan, waras dan tidak waras, harta dan jiwa mereka. Sepanjang anak itu masih hidup perwalian ayah ini tidak akan lepas, hanya ketika anak sudah besar perwalian ini menjadi perkara sunnah.Tidak akan ada anak-anak yang terlantar di jalanan, tukang ngamen dan pengemis, orang2 gila di jalanan karena setiap ayah wali bagi mereka.

Perlindungan lapis ketiga adalah pemeliharaan anak (kafaalatuththifli), penyerahan hak asuh dg jalur syariah dan ibu adalah yg paling berhak. Ibu kandung yg mengandung & melahirkan, menyusui & melimpahkan kasih sayang, penjagaan terhadap fungsi ibu adalah jaminan perlindungan anak. Penjagaan fungsi ibu, wajib dijaga oleh ibu itu sendiri, oleh ayah, oleh masyarakat dan oleh negara

Bila ibu tidak ada atau ibu memiliki akhlak yang buruk atau tidak waras, hak kerabat siap menjaga anak, sehingga anak diserahkan kepada orang-orang yang menyayangi dan dalam perlindungan yg aman. Bila ibu tiada, nenek lebih berhak terhadap anak dalam pengasuhannya, kemudian ibu dari neneknya dan seterusnya ke atas.

Bila jalur ibu ini tidk ada, maka pengasuhan bisa berpindah ke ayah, kemudian ibunya ayah (nenek), kemudian ibunya nenek dan seterusnya. Bila mereka juga tidak ada maka, pengasuhan bisa berpindah kepada saudara perempuan. Bila juga tidak ada, maka pengasuhan berpindah kepada saudara ibu, bibi ataupun uwa (sunda), etek atau mak angah, mak Uwo  (Padang). Bila juga tidak ada, maka berpindah ke saudara perempuan ayah, demikian Islam mengatur demi perlindungan anak

Perlindungan yang sebenarnya berlapis-lapis dan negara wajib mengurusi dan mengatur beban tanggung jawab tersebut kepada orang yang ditunjuk agar perlindungan itu berjalan sebagaimana mestinya.

Jaminan syariah Islam ini, akan menjamin secara sempurna hak-hak anak dan tidak akan ada anak-anak yang terlantar dan sengaja diterlantarakan, anak-anak korban kekerasan. Islam yang paripurna karena berasal dari Dzat yang sempurna tentu sudah memberikan petunjuk bagi manusia ke jalan yang benar, termasuk perlindungan terhadap anak. Dan kita butuh pemimpin  yang akan menjaga tiga perlindungan berlapis ini sebagai jaminan yang sesungguhnya  terhadap anak.

Waallahu a’lam bishshowab

 

Oleh : Lusiyanti, S.Ag

(Founder Komunitas Tokoh Muslimah Sumedang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *