PN Bandung Nyatakan Akta Nomor 11 YPS Tak Sah, Akta Nomor 6 Dinyatakan Sah: YPS Serukan Persatuan dan Ishlah

0
9d23797e-5249-4b79-8993-bb933a56c213

PN Bandung Nyatakan Akta Nomor 11 YPS Tak Sah, Akta Nomor 6 Dinyatakan Sah: YPS Serukan Persatuan dan Ishlah

Jusyanmedia , Sumedang, (28/08/2026), — Babak baru polemik kepengurusan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) resmi bergulir. Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menyatakan Akta Perubahan YPS Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg.

Yang menjadi sorotan utama, majelis hakim justru menyatakan Akta Perubahan YPS Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023 sah dan berharga, sebagaimana tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-AH.01.06-0044734.

Sementara itu, Akta Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 dengan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024, berikut turunannya, dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan tersebut juga menyatakan Tergugat I, II, III dan IV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pencabutan atau pemcoretan Surat Pengesahan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024 beserta akta turunannya pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Putusan ini sekaligus menjadi dasar penting bagi pihak YPS yang selama ini mempertahankan keabsahan Akta Nomor 6 Tahun 2023.

Di tengah dinamika hukum tersebut, jajaran YPS justru menyerukan agar seluruh pihak tidak larut dalam konflik berkepanjangan.

R. A. Garlika Martanegara, M.Si., Plt Ketua YPS, menegaskan bahwa kemenangan atau perkembangan dalam proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan. Kita semua adalah saudara. Jangan sampai perbedaan pandangan dan persoalan kepengurusan membuat hubungan persaudaraan menjadi renggang,” tegas Garlika dalam konfers di komplek Sri Manganti Sumedang, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, setelah adanya putusan pengadilan, energi seluruh pihak seharusnya diarahkan untuk membangun kembali YPS, bukan memperpanjang pertentangan.

“Mari kita sudahi perbedaan yang tidak produktif. YPS memiliki sejarah dan amanah yang jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun YPS.”imbuhnya.

Pesan serupa disampaikan Brigjen TNI (Purn.) G.R.A. Mustikaningrat, M.A.C.T., Ketua Pembina YPS.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan YPS membutuhkan persatuan seluruh keluarga besar, bukan sekadar penyelesaian aspek administratif dan hukum.

“Saya mengajak seluruh keluarga besar YPS untuk mengedepankan persatuan dan ishlah. Kita harus mencari jalan terbaik untuk keberlanjutan YPS. Jangan ada lagi sekat-sekat yang memisahkan kita sebagai saudara,” ujarnya.

Menurutnya, putusan pengadilan hendaknya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sekaligus membuka lembaran baru.

“Hormati proses hukum, tetapi setelah itu mari kita kembali bersatu. YPS harus tetap hidup, berkembang dan menjalankan amanahnya. Jangan sampai persoalan kepengurusan mengalahkan tujuan besar yayasan.”

Kuasa hukum YPS, Aldis Sandhika, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan PN Bandung melalui langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga akan melakukan proses yang diperlukan terkait administrasi dan kesekretariatan YPS berdasarkan dasar hukum yang dinyatakan sah dalam putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS), R. Luky Djohari Soemawilaga, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga besar YPS.

Menurut Luky, kepastian hukum merupakan hal yang selama ini ditunggu, terlebih YPS dan YNWPS sebelumnya telah membuka jalan rekonsiliasi.

“Kami sudah mengawali sejak 25 November 2025. Kita sudah sepakat untuk melakukan rekonsiliasi bersama antara YPS dan YNWPS. Jadi, kepastian hukum yang kami tunggu,” kata Luky.

Ia berharap putusan tersebut tidak hanya mengakhiri persoalan legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi persatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.

“Tantangan kita ke depan besar dan banyak potensi yang bisa kita optimalisasi. Maka kesatuan dan kerukunan di antara keluarga itu mutlak,” ujarnya.

Luky menegaskan, YNWPS sebagai pengelola wakaf memiliki kepentingan agar pengelolaan wakaf Pangeran Sumedang semakin berkembang, sekaligus menjaga marwah Kesundaan dan nilai-nilai leluhur.

“Jangan sampai kendaraan yang kita tumpangi terus diwarnai banyak dinamika. Kita harus menjadikan ini satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Dengan putusan tersebut, konflik internal YPS kini memasuki fase baru. Persoalannya bukan lagi sekadar tarik-menarik kepengurusan, tetapi bagaimana putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan hukum serta menjadi dasar untuk membangun kembali kesatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *