Kuasa Hukum YPS Tegaskan Putusan PN Bandung Masih Berproses di Tingkat Banding
Hak Jawab LBH Sumedanglarang: Kuasa Hukum YPS Tegaskan Putusan PN Bandung Masih Berproses di Tingkat Banding

Jusyanmedia Sumedang (28/09/2026).— LBH Sumedanglarang selaku kuasa hukum para Tergugat dalam perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg menyampaikan Hak Jawab dan sanggahan hukum atas pemberitaan Jusyan Media tertanggal 28 Agustus 2026 berjudul “PN Bandung Nyatakan Akta Nomor 11 YPS Tak Sah, Akta Nomor 6 Dinyatakan Sah: YPS Serukan Persatuan dan Ishlah.”
Dalam surat yang disampaikan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Jusyan Media, kuasa hukum Susane Febriyati, S.H. dan Firman Subagja Sasmita, S.H. menyatakan bahwa pemberitaan tersebut dinilai belum menggambarkan perkembangan hukum terbaru dalam perkara yang melibatkan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS).
Kuasa hukum menyampaikan bahwa ketika berita diterbitkan pada 28 Agustus 2026, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dibacakan pada 20 Agustus 2026 belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum.
YPS Ajukan Banding
Dalam dokumen Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 130/Pdt.B/2026/PN Bdg dan Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, tercantum bahwa pihak yang diwakili kuasa hukum menyatakan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Dokumen tersebut mencatat permohonan banding diajukan secara elektronik oleh Firman S. Sasmita, S.H., advokat pada LBH Sumedanglarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Agustus 2026.
Dengan adanya permohonan banding tersebut, perkara kini memasuki proses pemeriksaan pada tingkat pengadilan berikutnya. Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman upaya hukum, termasuk perkara banding.
Kuasa Hukum: Pemberitaan Dinilai Prematur
Dalam Hak Jawabnya, LBH Sumedanglarang menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya dinilai prematur karena pada saat berita diterbitkan proses hukum belum selesai.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa status perkara masih berada dalam proses upaya hukum dan meminta agar perkembangan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan kepada masyarakat.
Dalam konteks hukum acara perdata, materi edukasi resmi Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pada prinsipnya putusan yang masih ditempuh upaya hukum banding atau kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Namun, terdapat pengecualian tertentu, antara lain putusan serta-merta yang memenuhi persyaratan hukum.
Meminta Hak Jawab Dimuat dan Ditautkan
LBH Sumedanglarang selanjutnya meminta Jusyan Media memberikan ruang bagi Hak Jawab tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kuasa hukum juga meminta agar Hak Jawab dimuat dan ditautkan pada pemberitaan sebelumnya sehingga pembaca memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dari perspektif para Tergugat/Pembanding.
Sebelumnya, Jusyan Media memberitakan putusan PN Bandung dalam perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg yang dibacakan pada 20 Agustus 2026. Dalam berita tersebut disebutkan antara lain mengenai status Akta Perubahan YPS Nomor 11 dan Akta Nomor 6 serta pernyataan sejumlah pihak terkait persatuan dan ishlah keluarga besar YPS.
Baca pemberitaan sebelumnya: “PN Bandung Nyatakan Akta Nomor 11 YPS Tak Sah, Akta Nomor 6 Dinyatakan Sah: YPS Serukan Persatuan dan Ishlah”
Redaksi Jusyan Media
Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, Jusyan Media memberikan ruang kepada pihak LBH Sumedanglarang selaku kuasa hukum para Tergugat/Pembanding untuk menyampaikan klarifikasi mengenai perkembangan perkara.
Redaksi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti perkembangan perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg berdasarkan dokumen dan informasi resmi dari lembaga peradilan maupun para pihak.
