Talkshow, Bahas “Gempur Rokok Ilegal” dengan Narasumber dari KPBC Bandung dan Setda Sumedang

Radio Jusyan FM 92,7 Sumedang Gelar Talkshow, Bahas “Gempur Rokok Ilegal” dengan Narasumber dari KPBC Bandung dan Setda Sumedang

Jusyan Media Sumedang, [11/03/2026] – Radio Jusyan Media Sumedang (92,7 FM) menggelar talkshow bertema “Gempur Rokok Ilegal: Kolaborasi untuk Melindungi Negara dan Masyarakat” yang menghadirkan Yudi Irawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandung serta Deny Kuswaya dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang. Dalam acara tersebut diungkapkan, hingga awal Maret 2026, KPBC Bandung telah berhasil mengamankan sebanyak 4,4 juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja.

Yudi Irawan menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara melalui hilangnya potensi cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan standar yang ketat. Selain itu, rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri tembakau legal yang telah taat membayar pajak dan cukai.

“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ribuan rupiah per batang, dan jika dihitung secara keseluruhan, angka tersebut sangat signifikan,” ujar Yudi.

Sementara itu, Deny Kuswaya menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya penindakan rokok ilegal karena hal ini juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi. Maraknya rokok ilegal dapat mengganggu rantai pasokan industri tembakau nasional dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

“Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengenali dan menghindari produk tersebut,” jelas Deny.

Talkshow yang disiarkan secara langsung oleh Radio Jusyan FM ini juga menjadi ajang untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan setiap dugaan peredaran produk ilegal di lingkungannya ke pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *