DISKOMINFOSANDITIK SUMEDANG AJAK KIM GEMPUR ROKOK ILEGAL

Warta Insun Medal

Aef Sunarya – Jusyan Media

 

DISKOMINFOSANDITIK SUMEDANG AJAK KIM GEMPUR ROKOK ILEGAL

Pemkab Sumedang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) mengajak masyakat gempur rokok ilegal diwilayah Kabupaten Sumedang.

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang Cukai Tahun 2022 kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan di Pendopo Pusat Pemerintah Sumedang (PPS), Kamis 15 September 2022.

Adapun kegiatan sosialisasi tentang ketentuan di bidang Cukai Tahun 2022 dihadiri oleh 121 orang dari pengurus dan anggota KIM Kecamatan Se-Kabupaten Sumedang.

Sosialisasi sendiri dilaksanakan untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang melalui informasi yang dilakukan oleh KIM kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Kepala Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Agus Muslim menyebutkan, KIM
ini salah satu masa depan bagi Kabupaten Sumedang, karena dalam dapat menyampaikan informasi yang penting dari pemerintah kepada masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal di masyarakat saat ini sangat marak. Untuk itu, kami melaksanakan sosialisasi agar para pengurus dan anggota baik dari KIM Kabupaten dan KIM kecamatan menginformasikan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama dari Kantor Bea dan Cukai Bandung, Novan Andhika Putra mengatakan tujuan utama cukai yaitu pengendalian terhadap barang yang menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.

“Sumedang ini peringkat pada tahun 2021 lalu, merupakan urutan kedua dalam peredaran rokok ilegal terbanyak di Jawa Barat. Untuk itu, sosialisasi dan informasi tentang bahayanya rokok ilegal sangat penting kepada masyarakat dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal,” ujar Novan.

Novan berharap, Forum KIM dapat menyampaikan informasi barang kena cukai ilegal kepada masyarakat. Karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara tetapi merugikan diri sendiri.

Tak hanya itu, kata Novan, masyarakat juga wajib tahu, bahwa setiap orang yang menawarkan dan menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai merupakan salah satu tindak pidana.

“Untuk itu, pihaknya berharap forum KIM bisa bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang. Dan menginformasikan tentang bahayanya rokok ilegal,” ujarnya menegaskan.

Ditempat yang sama, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah berharap, Forum KIM mampu menjadi agen dalam penyampaian informasi ke masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.

Saya berharap agar KIM dapat menjadi agen dalam penyampaian informasi tentang bahayanya rokok ilegal ini ke Masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *