Desa Margamukti,laksanakan sosialisasi regulasi,dan tata cara pengangkatan perangkat desa
Suhaya hidayat/jusyan media.
* Desa Margamukti,laksanakan sosialisasi regulasi,dan tata cara pengangkatan perangkat desa.
SUMEDANG,- Sosialisasi regulasi dan tata cara pengangkatan perangkat desa,yang dilaksanakan di desa Margamukti Kec.Sumedang utara.dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat sumedang Utara H.Asrp Aan,kasi tapem kecamatan Sumedang utara, Kabid DPMD,dan kades Margamukti.kamis,17/2/2022.
Camat Sumedang utara H.Asep Aan dalam kesempatannya menyampaikan,berdasarkan peraturan mentri dalam Negeri nomor 67 tahun 2017,tentang perubahan atas peraturan dalam negeri nomor 83 tahun 2015,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dan peraturan daerah kavuoaten Sumedang nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi pemerintah desa,dan peraturan bupati Sumedang nomor 2 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tebtabg organisasi pemerintah desa.
” sedangkan untuk syarat menjadi perangkat desa,harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum/sederajat,dan berusia 20 – 42 tahun,juga terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 1 tahun,sedangkan untuk persyaratan lainnya dapat ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten /kota.jelasnya.
Dijelaskan Asep Aan,untuk pemberhentian perangkat desa yang dijelaskan pada pasal 5 peraturan dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah,kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,dan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia,permintaan sendiri,dan diberhentikan,dan juga bisa perangkat desa usianya telah genap 60 tahun,atau juga perangkat desa sebagai terpidana dan mempunyai hukum tetap.jelasnya.
Sementara disampaikan kepala desa margamukti Siti Nur’aeni Sofa mengatakan,harapannya dengan adanya sosialisasi regulasi tentang tatacara pengangkatan perangkat desa ini,ketika nanti saya membuka dan perekrutan perangkat desa untuk yang kosong,dan hasilnya juga,masyarakat dapat menerima dan paham,
” bahwa dalam pemilihan perangkat desa untuk yang kosong,sudah sesuai dengan kondisi dan peraturan yang sudah ditetapkan.Dan semoga dalam pemilihan perangkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama tuturnya.