SATPOL PP Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Bandung Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal Lewat Talkshow Radio

SATPOL PP Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Bandung Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal Lewat Talkshow Radio
Jusyan Media Sumedang (5/6/2025) Satuan Polisi Pamong Praja Jabar bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bandung menggelar talkshow sosialisasi tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal melalui siaran Radio 92,7 Fm Jusyan Media Sumedang Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap negara.
Menghadirkan narasumber dari Kasi BK Bea Cukai Bandung, Mierna Nurdini, Kasatpolpp Jabar yang diwakili sekretaris Polpp, Sandra Rahman, Pamit Indag Polda Jabar, I Wayan , serta Satpol-PP Sumedang, Sarif Efendi Badar, tak ketinggalan Perkumpulan Pengusaha Tembakau Nasional (PPTN) ,Aji Mulyana.
Dengan dipandu moderator kang Krisna Supriatna talkshow ini mengupas secara komprehensif isu rokok ilegal. Para Narasumber menjelaskan definisi rokok ilegal berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ciri-ciri fisik yang bisa dikenali masyarakat, seperti tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, atau bekas pakai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara, khususnya pada sektor penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Mirna Nurdini memaparkan strategi Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, antara lain dengan patroli pasar, penindakan distribusi ilegal, serta peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Satpol-PP Jabar mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan temuan atau kecurigaan melalui hotline 1 500 225 atau WhatsApp pengaduan di nomor 0812-2230-9591
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan penerimaan negara yang optimal.