Gubernur Jawa Barat Hadiri Pelepasan Tersangka Usep Ruhimat Berdasarkan Restorative Justice di Kejari Sumedang

Gubernur Jawa Barat Hadiri Pelepasan Tersangka Usep Ruhimat Berdasarkan Restorative Justice di Kejari Sumedang
Sumedang, 2 Juli 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri kegiatan pelepasan tersangka Usep Ruhimat bin Adang Suhendar di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pukul 17.00 WIB s.d 17.30 WIB, Rabu (2/7/2025). Pelepasan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Jafar Sidik, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Sumedang.
Dalam keterangannya, Kajari Sumedang menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Usep Ruhimat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian dengan korban, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan.
“Selain itu, tersangka juga dikenai sanksi sosial dan pembinaan, yakni membersihkan Masjid Nurul Huda di Kabupaten Bandung serta mengikuti pengajian setiap Kamis selama 3 bulan, di bawah pengawasan jaksa fasilitator dan pengurus DKM setempat,” ujar Dr. Adi Purnama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah humanis aparat penegak hukum. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati Jabar, Kejari Sumedang, serta Polres Sumedang. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum juga bisa menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum,” tuturnya.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi keadilan restoratif demi keadilan yang lebih bermakna di masyarakat. “Kami berharap tersangka Usep dapat menjalani proses pembinaan ini dengan sungguh-sungguh dan menjadi pribadi yang lebih baik serta berhati-hati ke depannya,” ucap Kapolres.