Coretax Lebih Mudah, PKP Lebih Paham Talkshow Radio 92.7 Jusyan Fm Bersama KPP Pratama Sumedang

Coretax Lebih Mudah, PKP Lebih Paham Talkshow Radio 92.7 Jusyan Fm Bersama KPP Pratama Sumedang.
Jusyan Media Sumedang (18/6/2025) Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan regulasi baru terkait penggunaan e-Faktur yang semakin ketat dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik individu maupun badan, wajib memahami poin-poin penting regulasi ini agar dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan.Hal itu diungkap, Dhraz Anugrah Bakhtiar dan Mita Karyani dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, dalam Talkshow Radio 92.7 Fm Jusyan Sumedang, Rabu,(28/6/2025).
Acara Talkshow Obsesi (obrolan segala Sisi) yang dipandu Umi Yusanti ini kedua Narasumber dari KPP Pratama Sumedang, Dhraz Anugrah Bakhtiar dan Mita Karyani secara bergantian memaparkan bahwa, Regulasi baru menekankan bahwa e-Faktur harus terhubung langsung dengan sistem Coretax 3.0. “Artinya, pengusaha wajib menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru yang sudah terkoneksi otomatis dengan server DJP, PKP yang belum memperbarui sertifikatnya akan otomatis gagal mengakses sistem. “Ungkap dheaz
Sementara menurut Mita Karyani Dengan sistem yang terkoneksi langsung ke Coretax, DJP akan lebih mudah melakukan pencocokan.
“e-Faktur 2025 dirancang untuk menekan potensi penyalahgunaan faktur fiktif. Dengan sistem pengawasan otomatis dan validasi data dari berbagai sumber, DJP bisa langsung menolak faktur yang mencurigakan.”imbuhnya.
Regulasi e-Faktur 2025 adalah bagian dari transformasi digital DJP untuk menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan efisien. Sebagai pengusaha di wilayah Sumedang, penting untuk segera menyesuaikan sistem dan kelengkapan administrasi agar tidak terkena denda atau kendala teknis di masa depan.