Polres Sumedang Tangkap 7 Tersangka Premanisme, 15 Orang Dibina

Polres Sumedang Tangkap 7 Tersangka Premanisme, 15 Orang Dibina

Jusyan Media, Sumedang (29/5/2025) Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang. Sebanyak tujuh orang ditangkap Polres Sumedang karena diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah keamanan dan menjual air mineral secara paksa. Selain itu, 15 orang lainnya turut diamankan untuk pembinaan.

 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme. Dua lokasi kejadian berada di wilayah Jatinangor dan Ujungjaya.

“Ada dua laporan polisi yang kami terima. Pertama pada 19 Mei 2025 dan kedua pada 28 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka dan 15 lainnya yang dilakukan pembinaan,” kata AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan pers, Kamis (29/5/2025).

Dalam kasus pertama, tersangka berinisial AM (26) meminta uang kepada pekerja proyek di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, dengan alasan jatah keamanan. Bila tidak diberi, AM mengancam akan mengerahkan kelompoknya untuk melakukan kekerasan.

“Korban merasa tertekan dan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening AM. Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Jatinangor dan langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan,” ujar Joko.

Sementara itu, di kasus kedua yang terjadi pada 27 Mei 2025 malam di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, enam orang tersangka menghadang truk muatan dan memaksa sopir membeli air mineral.

Mereka menjual air mineral kemasan seharga Rp5.000 per botol. Bila sopir tidak membeli, mereka tetap meminta uang sebesar Rp2.000. Bahkan, sopir yang menolak dipukul bak kendaraannya,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan enam tersangka di lokasi, yakni S (45), UDS (52), D (45), DR (20), TH (37), dan TR (36). Mereka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp6,5 juta, lima dus air mineral merek Batavia, empat unit handphone, serta atribut ormas seperti jaket dan baju.

“Mereka menggunakan atribut ormas untuk menekan para sopir. Peran mereka bervariasi, dari menjual air hingga menjadi bendahara yang mengumpulkan uang,” kata Joko.

Selain tujuh tersangka, polisi juga mengamankan 15 orang lainnya dari berbagai kecamatan di Sumedang. Mereka tidak ditemukan cukup bukti untuk diproses pidana, namun tetap dilakukan pembinaan.

“Mereka kami bina agar tidak mengulangi perbuatannya. Penanganan ini sebagai bentuk ketegasan kami terhadap segala bentuk premanisme,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemerasan, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Sumedang. Siapapun yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Joko Dwi Harsono.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *