Hari Pertama Masuk Kerja Pascalebaran Bupati dan Wabup Tertibkan Baliho

Hari Pertama Masuk Kerja Pascalebaran Bupati dan Wabup Tertibkan Baliho

Di hari pertama masuk kerja pascalebaran 1446 H, Senin (8/4/2025),
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati M. Fajar Aldila dan Sekretaris Daerah Hj Tuti Ruswati memimpin langsung penertiban baliho di Bundaran Alam Sari.

Dijelaskan Dony, penertiban baliho merupakan bagian dari program kegiatan untuk menjadikan Sumedang sebagai kabupaten yang bersih, rapih, indah dan asri.

“Kami ingin menjadikan Sumedang sebagai Kota Buludru dan kebersihan kota menjadi salah satu program unggulan kami dimana kita lakukan pemeliharaan di lingkungan masing-masing dan lingkungan kerjanya, salah satunya dimulai dengan penertiban baliho,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, penempatan baliho yang melanggar dan tidak sesuai aturan segera ditindak dan dirapikan.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang, ada lima titik di Kabupaten Sumedang yang tidak boleh memasang atribut, baliho dan spanduk. Kami akan perkuat lagi dengan surat agar bisa tertib dan apabila ada yang melanggar, kami akan langsung lakukan penertiban,” tuturnya.

Ditambahkan Dony, tidak hanya di pusat kota, dirinya juga mengimbau agar tiap kecamatan juga melakukan penertiban baliho.

“Saya instruksikan kepada para camat untuk langsung merapikan alat peraga di wilayah kecamatan. Kita memakai aturan yang ada. Sumedang ini milik kita. Kami ingin Sumedang sebagai Kota Buludru dapat terwujud,” katanya.

Dony menambahkan, rencananya tahun depan kabel-kabel yang semerawut di wilayah Sumedang kota dan kawasan Jatinangor juga akan dirapikan dengan dibuatkan gorong-gorong.

Sementara itu, Wabup Fajar meninta jajaran Satpol PP agar ebih aktif dalam mengawal kebijakan daerah, termasuk menertibkan papan reklame dan baliho yang melanggar aturan.

“Sesuai dengan instruksi Bupati, saya meminta jajaran Satpol PP untuk tetap fokus dalam penertiban reklame yang sudah tidak sesuai peraturan, termasuk billboard yang melanggar ketentuan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *